You are currently viewing DATAKU ADALAH MILIKKU KARYA ELIZABETH HARFA MELODIA

DATAKU ADALAH MILIKKU KARYA ELIZABETH HARFA MELODIA

DATAKU ADALAH MILIKKU

Di zaman sekarang sudah banyak yang sadar akan pentingnya privasi. Namun, sebagian besar dari mereka masih acuh dengan bahaya dari penyebaran data privasi diri sendiri. Dampak dari kelalaian tersebut juga menimbulkan banyak sekali permasalahan sosial di lingkungan kita saat ini, seperti akun ponsel pribadi, akun media sosial, hingga sampai data diri pribadi lainnya. Dalam perkembangan akses kemudahan teknologi saat ini, betapa pentingnya menjaga data milik kita sendiri untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri bahkan keluarga kita. Beberapa waktu belakangan ini tidak sedikit beredar di berita kasus penggunaan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) temannya untuk dijadikan jaminan pinjaman online. Hal demikian dapat menjadikan kewaspadaan, betapa pentingnya dalam menjaga privasi data diri. Selanjutnya yang menjadi sorotan di kalangan remaja adalah keteledoran memberitahukan akun ponsel yang dimilikinya kepada orang lain. Tindakan tersebut menjadi kekhawatiran dengan mudahnya ponsel yang kita miliki bisa digunakan untuk hal yang kurang mengenakan tanpa diketahui dan sangat merugikan bagi kita sendiri.

Berdasarkan judul yang saya angkat kali ini ‘Dataku Adalah Milikku’ saya pribadi menyampaikan pesan yakni kerahasiaan data pribadi harus senantiasa dijaga pemiliknya seperti, alamat rumah, data pribadi keluarga, dan akun media sosial. Secara umum saya kurang menyukai apabila banyak teman yang mengetahui alamat rumahku. Hal yang menjadi rasa kekhawatiran adalah ketika ada orang lain yang memiliki rasa dendam dengan saya dan mengetahui lingkungan saya berada, kemudian ia akan membalas dendamnya tersebut. Dengan demikian, saya berpendapat kerahasian tempat tinggal sangat penting untuk dijaga. Berikutnya data keluarga, tersebarnya data tersebut sangat merugikan keluarga misalnya, foto keluarga kita yang dicuri dan disalahgunakan orang lain tanpa sepengetahuan kita serta masih banyak lagi dampak lainnya. Melihat sudah banyaknya kasus-kasus yang saya jelaskan di atas, saya berharap kalian bisa mulai peduli terhadap privasi keluarga dan diri kalian sendiri. Dimulai dari memilah konten keluarga yang cocok untuk diunggah sampai merahasiakan identitas keluarga dan diri kita sendiri (dilihat dari kepentingan urusan).

Selain itu, banyak kasus-kasus kriminal yang terjadi disebabkan karena akun rahasia media sosial yang kita miliki diberikan pada orang lain. Hal ini menjadi adanya penyalahgunaan media sosial kita dijadikan tempat unggahan hal-hal yang tidak positif, bahkan cenderung ke hal-hal yang bersifat pornografi. Seperti yang kita ketahui, rekam jejak media digital itu sangat sulit dihilangkan, apabila sudah terjadi peretasan maka akan sulit kembali untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penyebaran akun media sosial dapat menyebabkan pencurian data pribadi. Apabila data tersebut berhasil di curi, bisa diperjual-belikan ke orang lain bahkan disalahgunakan. Hal demikian menjadi pembelajaran untuk kita semua agar jangan pernah menyebarkan akun rahasia media sosial yang kalian miliki kepada siapapun. Namun, bagaimana jika hal itu sudah terjadi? kalian bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Dirjen Samuel Abrijani Pangerapan, sebagai Dirjen Aplikasi Informatika menjelaskan bahwa Perlindungan data pribadi telah diterangkan pada UUD 1945 Pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Kemudian disebutkan lagi pada Pasal 28 H ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”(diambil dari sumber https://aptika.kominfo.go.id). Jika hal demikian terjadi pada diri kalian, segeralah untuk melapor kepihak yang berwajib agar bisa cepat diatasi. Selain itu, kalian juga bisa menghindari terjadinya penyebaran atau pencurian data milik kalian sendiri dengan cara tidak mudah memberikan akun rahasia media sosial kalian kepada orang lain. Jangan sampai kita merugikan diri kita sendiri apalagi sampai merugikan keluarga kita sendiri. Tetap berhati-hati dan jangan lupa bahwa datamu itu adalah milikmu dan berharga untukmu.

ELIZABETH HARFA MELODIA

kelas X 12

This Post Has One Comment

  1. pk

    kerenn meloo,tingkatkan skill kamuu selalu yaaa🤩

Tinggalkan Balasan