You are currently viewing “DATAKU HARGA DIRIKU”  essay dari Husna Abelita Shafira Kelas XII MIPA 5

“DATAKU HARGA DIRIKU” essay dari Husna Abelita Shafira Kelas XII MIPA 5

(Peserta Parlemen Remaja 2022 Provinsi Banten)

Sebagai remaja Indonesia tentu tidak lepas dari perkembangan teknologi yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari membuka mata menyambut pagi, hingga mengakhiri hari. Tentunya terdapat banyak aspek-aspek teknologi yang kita gunakan. Terbukti dari data Kemkominfo terdapat 82 juta pengguna internet di Indonesia, bahkan diantaranya 80% penggunanya adalah remaja berusia 15-19 tahun.

Kemajuan teknologi merupakan hal yang positif, karena dengan berkembangnya teknologi, pengeksplorasian atas ide atau informasi dari berbagai sudut pandang dan sumber menjadi lebih mudah diakses dan dapat membuat kita berkembang menjadi remaja yang berwawasan luas. Disamping menimba ilmu, dinamika kehidupan kita dapat diekspresikan melalui media sosial. Adanya media sosial dapat membawa berbagai dampak positif dalam kehidupan sehari-hari. Tapi, jika dilihat dari sudut pandang keamanan, justru merupakan ladang empuk bagi para pelaku kejahatan cyber. “Layaknya pisau bermata dua, punya sisi negatif dan positif. Seiring kemudahan yang ditawarkan, juga terdapat sisi gelap internet” ujar Menkominfo Johnny G Plate. Tidak sedikit remaja memilih untuk menggunakan media sosial sebagai tempat nyamannya, seperti memiliki akun instagram, tiktok, dan lain-lain. Kebebasan dalam pengekspresikan diri oleh para remaja, tanpa didukung dengan batasan-batasan atas kebebasan tersebut dapat mendorong perilaku oversharing di kalangan remaja. Perilaku ini sangat berkemungkinan untuk menimbulkan hal-hal yang cenderung memiliki dampak negatif baik secara langsung ataupun berkala bagi kehidupan sosial para remaja di masa yang akan datang. Selain itu, mudahnya akses internet menuju situs-situs tentunya dapat menjadi celah penyalahgunaan contohnya; situs yang berisikan konten negatif atau berdampak buruk, bahkan situs yang dapat membahayakan keamanan baik pribadi remaja (tercurinya data pribadi, situs yang berisikan konten negative atau dewasa, dan sebagainya), maupun keamanan internet (virus, data phishing, dan lain-lain).

Keamanan menggunakan internet di Indonesia masih terbilang cukup rawan. Melihat banyaknya kasus kejahatan cyber, salah satunya kasus kebocoran data pribadi yang terbilang sangat privasi bagi semua orang. Tentu perlunya penanganan khusus oleh pemerintah Indonesia. Menurut keamanan cyber SurfShark, terdapat sekitar delapan akun per menit yang menjadi sasaran pembobolan data oleh para pelaku periode bulan April hingga Juni tahun 2022. Sebagaimana dijelaskan pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) terkait hukuman mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang merupakan tindakan yang melanggar keasusilaan atau tindak pidana pada RUU PDP Pasal 61 ayat (1), (2), dan (3) yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Disamping itu, masih banyak masyarakat Indonesia khususnya remaja yang cenderung tidak mempertimbangkan besarnya dampak perilaku oversharing. Sebagaimana telah disampaikan, oversharing termasuk tindakan membagikan cerita atau hal-hal yang bisa tergolong sebagai informasi pribadi ke media sosial. Jika hal-hal tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas maka kemungkinan terbukanya celah tindakan kriminal berupa terkuaknya data-data pribadi sangat besar dan dapat membahayakan remaja ataupun masyarakat luas.

Kasus-kasus terkait kebocoran data di Indonesia merugikan bagi banyak korban, mulai dari data perusahaan swasta hingga pemerintah seperti, data BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas permasalahan ini dan mempublikasikannya ke masyarakat luas, seperti adanya pengusulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), permasalahan belum adanya badan pengawas terhadap data-data pribadi, serta akan dilaksanakannya pengesahan RUU PDP. Tapi tak hanya berhenti disana, DPR tetap melaksanakan berbagai tugas sebagai penerapan dari fungsi-fungsinya yaitu:

  1. Fungsi Legislasi

Berkaitan dengan fungsi ini, DPR dapat menjalin kerja sama dengan Kominfo selaku lembaga pengawas untuk terus menganalisis permasalahan dan tanggapan masyarakat Indonesia terhadap perkembangan RUU PDP.  Permasalahan yang dimaksud bisa berupa ketidaksesuaian isi RUU dengan apa yang terjadi di masyarakat luas. Selain itu, perlunya tindakan evaluasi yang dilakukan kedua belah pihak. Evaluasi dapat berupa kumpulan tanggapan dan aspirasi rakyat terhadap peluncuran RUU PDP atau setelah berlakunya RUU tersebut. Dengan adanya evaluasi, pihak terkait akan lebih mudah mengerucutkan permasalahan, membahas solusi, serta menyempurnakan hasilnya. Tindakan-tindakan yang dilakukan DPR, Kominfo dan beberapa pihak terkait bisa disimpulkan menjadi tindakan bernama “Si Eva Sempurna”, yaitu analisis, evaluasi, dan sempurnakan.

  1. Fungsi Anggaran

Sebuah program yang akan direncanakan tentu tak luput dari adanya anggaran. DPR selaku pemilik wewenang dalam mengatur anggaran dapat mencadangkan anggarannya untuk memfasilitasi program-program yang diusulkan Kominfo atau pihak-pihak yang terlibat. Karena dengan adanya penunjang berbentuk dana, program-program yang telah direncanakan dengan matang dapat berjalan dengan baik serta dapat menyukseskan misi terkait perlindungan data pribadi selama periode waktu yang ditentukan.

  1. Fungsi Pengawasan

DPR dapat berperan sebagai pengawas dalam terlaksananya suatu program, salah satunya perlindungan data pribadi. Tindakan dapat berupa sosialisasi atau edukasi kepada anak-anak atau remaja tentang penggunaan internet dengan bijak. Program ini berisikan tentang pentingnya tanggung jawab terhadap apa yang dituliskan, bisa berupa data pribadi yang valid atau komentar yang dituangkan di dunia maya. Seperti yang banyak kita temui, banyak siswa SD yang bebas menggunakan gawai. Oleh karena itu, edukasi perlu dilakukan sedini mungkin dengan cara berinteraksi langsung atau sosialisasi dengan siswa-siswi SD, SMP, dan SMA yang terintegrasi dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagai bagian dari pembelajaran siswa. Selain itu, sosialisasi bijak menggunakan internet perlu disampaikan kepada para orang tua dan wali murid, mengingat perannya yang juga penting dalam proses pendidikan anak, serta sebagai faktor lingkungan terdekat bagi anak.

Selain edukasi ke masyarakat luas, fungsi pengawasan dapat berupa pengawasan lembaga pelaksana seperti Kominfo untuk menganalisis jalannya program “Si Eva Sempurna”.

Kehidupan di era saat ini terbilang sangat bergantung pada teknologi. Karena pada kenyataannya, hidup kita tidak terlepas dari teknologi. Peran pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat seperti dalam UUD NRI Pasal 28G ayat 1. Dibalik itu, tanpa peran diri sendiri , orang tua serta  sekolah, untuk bijak menggunakan internet khususnya melindungi data pribadi, tentu tidak akan terlaksana perwujudan Indonesia yang aman terhadap kejahatan cyber. Mari kita sama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mulai bertanggung jawab dengan privasi. Karena dataku, tanggung jawabku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

  1. 7 November 2013. Kominfo: Pengguna Internet di Indonesia Capai 82 Juta https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker#:~:text=Jakarta%2CKominfo%20%E2%80%93%20Kementerian%20Komunikasi%20dan,internet%20untuk%20mengakses%20jejaring%20sosial. diakses 17 Agustus 2022
  2. Riskinazwara, Leski. 26 Februari 2020. Memasuki Era Digital Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/masuki-era-digital-indonesia-butuh-uu-pelindungan-data-pribadi/ diakses 17 Agustus 2022
  3. Komisi I, 6 Juli 2022. RUU PDP Segera Disahkan, Pembentukan Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39712/ diakses 17 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan